Yusril Sarankan PPP-PKS Bentuk Koalisi Partai Islam, PBB Siap Aktif Bergabung
Kamis, 15 April 2021 - 17:05 WIB
loading...
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. Fpto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyambut baik setiap gagasan dan niat untuk menyatukan partai-partai Islam, baik dalam bentuk koalisi, aliansi bahkan peleburan partai-partai Islam menjadi satu kekuatan.
Hal itu dikatakan Yusril merespons keinginan PKS dan PPP yang berniat membentuk poros partai Islam. "Gagasan besar penyatuan partai Islam memang tidak mudah, karena partai seringkali terpecah bukan karena masalah fundamental terkait ideologi atau prinsip perjuangan, tetapi karena perbedaan kepentingan politik praktis di lapangan," tutur Yusril kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Yusril menyarankan, untuk menyatukan partai-partai Islam dapat dimulai dengan pembentukan koalisi partai yang harus mendapat legitimasi undang-undang, baik UU Parpol maupun UU Pemilu.
"Partai-partai Islam bisa saja tampil dengan satu partai koalisi dalam pemilu, katakanlah misalnya diberi nama Partai Koalisi Islam yang terdiri atas beberapa partai Islam peserta pemilu. Tanda gambar peserta pemilunya terdiri atas beberapa partai Islam yang bergabung dalam koalisi itu," kata pakar hukum tata negara itu. Baca juga: Wacana Poros Partai Islam di 2024, PKS-PPP Mulai Lakukan Penjajakan
Mengenai daftar calon, kata dia, partai-partai Islam yang bergabung ke dalam koalisi itu dapat menegosiasikan calon-calon yang akan tampil di daerah pemilihan tertentu.
Hal itu dikatakan Yusril merespons keinginan PKS dan PPP yang berniat membentuk poros partai Islam. "Gagasan besar penyatuan partai Islam memang tidak mudah, karena partai seringkali terpecah bukan karena masalah fundamental terkait ideologi atau prinsip perjuangan, tetapi karena perbedaan kepentingan politik praktis di lapangan," tutur Yusril kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Yusril menyarankan, untuk menyatukan partai-partai Islam dapat dimulai dengan pembentukan koalisi partai yang harus mendapat legitimasi undang-undang, baik UU Parpol maupun UU Pemilu.
"Partai-partai Islam bisa saja tampil dengan satu partai koalisi dalam pemilu, katakanlah misalnya diberi nama Partai Koalisi Islam yang terdiri atas beberapa partai Islam peserta pemilu. Tanda gambar peserta pemilunya terdiri atas beberapa partai Islam yang bergabung dalam koalisi itu," kata pakar hukum tata negara itu. Baca juga: Wacana Poros Partai Islam di 2024, PKS-PPP Mulai Lakukan Penjajakan
Mengenai daftar calon, kata dia, partai-partai Islam yang bergabung ke dalam koalisi itu dapat menegosiasikan calon-calon yang akan tampil di daerah pemilihan tertentu.
Lihat Juga :