Mahfud MD Sebut Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

Kamis, 15 April 2021 - 14:52 WIB
Nantinya jika ditemukan tindak pidana dalam perkara BLBI ini, Mahfud menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengusutnya.

Selain itu, Pemerintah, kata Mahfud, meminta kepada Obligor dan Direktur yang memiliki hutang terkait BLBI untuk segera melunasinya secara sukarela.

"Tentu diharapkan kepada mereka yang sudah merasa punya utang kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela datang ke Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu. Karena kasus di MA selesai kami mau membayar," ungkapnya.

"Dan Pemerintah tanah-tanah properti yang sudah bisa dieksekusi akan dieksekusi sekarang. Karena MA sudah memutuskan itu perdata dan sudah benar," imbuhnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!