Informasi Penggeledahan Bocor, Komisi III Bakal Evaluasi KPK
Rabu, 14 April 2021 - 11:44 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR , Arsul Sani akan menindaklanjuti terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di PT Jhonlin Baratama (PT JB) daerah Kalimantan Selatan.
"Soal dugaan kebocoran dalam penggeledahan tersebut akan menjadi topik yang akan dibahas dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III dengan KPK pada masa sidang yang akan datang," ujar Arsul saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (14/4/2021).
Wakil Ketua MPR itu mengatakan sebenarnya isu kebocoran ini bukan hanya sekarang saja muncul. Akan tetapi, kata dia, dugaannya juga telah terjadi pada masa sebelumnya, seperti saat itu ada kebocoran tentang surat perintah penyidikan (Sprindik) dan lain sebagainya.
"Tentu kami di Komisi III akan menyoroti dan dimana perlu evaluasi terhadap sistem yang diberlakukan sekarang dan bagaimana memastikan kebocoran tersebut di masa depan bisa diminimalisir," jelasnya.
Kendati akan mengevaluasi lembaga antirasuah itu, Arsul angkat bicara soal usulan untuk dilakukannya revisi kembali terhadap UU KPK. Secara lembaga, kata dia, DPR belum merencanakan hal tersebut.
"Karena itu jangan pula kemudian ini disimpulkan akibat revisi UU KPK atau karena kepemimpinan KPK saat ini," pungkasnya.
PT Jhonlin Baratama disebut-sebut terseret dalam pusaran dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal itu sejurus dengan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama.
Terakhir, penyidik menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat 9 April 2021.
Namun, penyidik tak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menduga ada pihak-pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali, beberapa waktu lalu.
"Soal dugaan kebocoran dalam penggeledahan tersebut akan menjadi topik yang akan dibahas dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III dengan KPK pada masa sidang yang akan datang," ujar Arsul saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (14/4/2021).
Wakil Ketua MPR itu mengatakan sebenarnya isu kebocoran ini bukan hanya sekarang saja muncul. Akan tetapi, kata dia, dugaannya juga telah terjadi pada masa sebelumnya, seperti saat itu ada kebocoran tentang surat perintah penyidikan (Sprindik) dan lain sebagainya.
"Tentu kami di Komisi III akan menyoroti dan dimana perlu evaluasi terhadap sistem yang diberlakukan sekarang dan bagaimana memastikan kebocoran tersebut di masa depan bisa diminimalisir," jelasnya.
Kendati akan mengevaluasi lembaga antirasuah itu, Arsul angkat bicara soal usulan untuk dilakukannya revisi kembali terhadap UU KPK. Secara lembaga, kata dia, DPR belum merencanakan hal tersebut.
"Karena itu jangan pula kemudian ini disimpulkan akibat revisi UU KPK atau karena kepemimpinan KPK saat ini," pungkasnya.
PT Jhonlin Baratama disebut-sebut terseret dalam pusaran dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal itu sejurus dengan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama.
Terakhir, penyidik menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat 9 April 2021.
Namun, penyidik tak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menduga ada pihak-pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali, beberapa waktu lalu.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda