Nasib Petani Tembakau dan Wacana Amendemen PP 109/2012

Rabu, 14 April 2021 - 05:05 WIB
Di sisi lain, hal yang jamak jika upaya penguatan regulasi pengendalian tembakau, seperti amandemen PP 109/2012 tersebut, mengentak kalangan industri rokok. Dengan segala upaya industri rokok akan berkeras menggagalkan (delete), atau setidaknya menunda (delay), atau bahkan memandulkan (dilute) upaya penguatan regulasi tersebut. Fenomena ini sangat kentara saat pembahasan draf RPP 109/2012, delapan tahun silam. Intervensi dan tekanan industri rokok sangat kuat, bahkan sampai mengerahkan aksi demonstrasi ke Jakarta. Bahkan tak urung bukan hanya kantor Kemenkes yang disambangi ratusan orang yang mengaku petani tembakau, tetapi juga kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).Loh, apa salahnya YLKI sehingga menjadi sasaran tembak industri rokok dan oknum yang mengaku petani tembakau?

Kini fenomena serupa juga terasa, tekanan industri rokok sangat kuat untuk menggagalkan upaya amendemen PP 109/2012. Malah seorang Menkes Terawan (kala itu) patut diduga juga berhasil “ditaklukkan” oleh industri rokok. Indikasinya, dalam suatumeetingdengan masyarakat sipil, data masalah tembakau yang dipaparkan oleh Terawan merujuk pada data yang disodorkan oleh kalangan industri rokok. Aneh bin ajaib bukan, seorang Menkeskokmerujuk pada data industri rokok?

Industri rokok boleh saja gerah dan panas dingin dengan upaya penguatan regulasi. Sekalipun, faktanya, amendemen itu tidak akan signifikan membatasi ruang gerak dan upaya pemasaran produk rokok. Tetapi menjadi hal yang aneh dan tidak masuk akal adalah respons kalangan petani tembakau, setidaknya yang direpresentasikan oleh APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia). APTI mengklaim amendemen PP 109/2012 akan meminggirkan dan bahkan akan mematikan petani tembakau. Sebuah klaim yang tidak masuk akal karena tidak punya basis data yang jelas.

Secara substansi, bahkan ideologi, amendemen PP 109/2012 tidak akan berdampak langsung atau tidak langsung pada petani tembakau, karena;pertama, substansi yang diamendemen hanya terfokus pada masalah kesehatan publik dan bertujuan untuk melindungi masyarakat konsumen, seperti Kawasan Tanpa Rokok, peringatan kesehatan bergambar, pengetatan iklan rokok, dan larangan rokok elektronik. Hanya poin poin itulah yang akan direvitalisasi dalam usulan amendemen PP 109/2012. Dan, hal tersebut bukan pasal baru, semua sudah diatur dalam PP, hanya mengalami pembesaran dan penguatan saja. Hal yang diatur/dilarang dalam usulan amandemen PP hanya menyangkut keberadaan rokok elektronik (vape), dan sejenisnya. Sedangkan secara empirik, rokok elektronik justru menjadi ancaman bagi rokok konvensional alias menjadi ancaman petani tembakau.

Kedua, di dalam amendemen PP sama sekali tidak menyebut atau menyinggung baik secara tersurat dan atau tersirat terkait petani tembakau. Mengingat PP 109/2012 adalah PP atas turunan dari UU Kesehatan, bukan PP dari turunan UU Pertanian atau UU Perkebunan. Jadi apa yang ditakutkan dan dikhawatirkan oleh petani tembakau (APTI)? Kecuali memang industri rokok menjadikan petani tembakau sebagai tameng saja, dengan ancaman tertentu, seperti tidak mau membeli daun tembakau dari petani tembakau lokal.Nah, inilah yang seharusnya diprotes oleh APTI dkk, yakni terkait impor daun tembakau, atau tata niaga tembakau yang tidak adil. Saat ini pasar tembakau lokal acap dibanjiri oleh aksi impor daun tembakau oleh industri rokok besar. Per tahun tidak kurang dari 200 juta dolar devisa kita kabur keluar negeri untuk impor daun tembakau.

Aksi impor tembakau ini sudah pasti berdampak kepada petani tembakau, karena hasil panen tanaman tembakau para petani lokal tidak semuanya terserap oleh industri rokok. Secara logika hal inilah yang seharusnya diadvokasi (ditolak) oleh APTI, bukan menolak amendemen PP 109/2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!