Nasib Petani Tembakau dan Wacana Amendemen PP 109/2012
Rabu, 14 April 2021 - 05:05 WIB
Nasib Petani Tembakau dan Wacana Amendemen PP 109/2012
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI
DALAM hal tembakau, secara keseluruhan Indonesia merupakan negara yang mengantongi masalah paling serius di dunia. Baik dalam konteks jumlah perokok aktif, perokok pemula, kebijakan cukai, tata niaga, periklanan dan promosi, plus permasalahan petani tembakau. Saat ini lebih dari 32% dari total populasi Indonesia adalah perokok aktif. Jadi kalau saat ini kisaran penduduk Indonesia adalah 260 jutaan, maka jumlah perokok aktifnya tidak kurang dari 78 juta. Jika dielaborasi lebih dalam, maka, misalnya dua dari tiga laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok aktif. Dari sisi jumlah perokok anak dan remaja, lebih miris lagi, sebab tingkat prevalensi merokok di kalangan remaja dan anak mencapai lebih dari 8%.
Ironisnya, instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok jauh dari memadai. Terbukti, iklan dan promosi rokok masih bergentayangan di semua lini. Malah sekarang iklan rokok di ranah digital, sangat masif. Dari sisi penjualan, rokok dipasarkan bak memasarkan permen dan tempe mendoan saja, rokok boleh dijual secara ketengan (dijual per batang). Hal yang tak lazim sebagai produk yang dikenai cukai. Implementasi peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok (untuk melindungi konsumen, calon konsumen) atau Kawasan Tanpa Rokok untuk masyarakat nonperokok, terbukti tidak efektif, bahkan malah mandul.
Maka, upaya pemerintah untuk mengamendemen (merevisi) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan patut diapresiasi dan didukung. Upaya untuk meregulasi sejatinya sudah sangat kuat, dimandatkan via Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Tragisnya, hingga dua tahun setelah perpres tersebut diterbitkan, upaya amendemen PP 109/2012 mangkrak tak jelas juntrungnya. Menteri Kesehatan (Menkes) waktu itu, Terawan Putranto, sangat kaku dan antipati terhadap desakan publik atas amendemen dimaksud. Kini Menkes Budi Gunawan Sadikin (BGS) tampak ada spirit baru untuk melanjutkan upaya amendemen PP 109/2012. Tentu hal ini merupakan tengara positif dari sisi pengendalian tembakau (tobacco control) di Indonesia. Spirit Menkes BGS untuk mengamendemen PP 109/2012 lagi-lagi patut didukung dan diapresiasi.
Ketua Pengurus Harian YLKI
DALAM hal tembakau, secara keseluruhan Indonesia merupakan negara yang mengantongi masalah paling serius di dunia. Baik dalam konteks jumlah perokok aktif, perokok pemula, kebijakan cukai, tata niaga, periklanan dan promosi, plus permasalahan petani tembakau. Saat ini lebih dari 32% dari total populasi Indonesia adalah perokok aktif. Jadi kalau saat ini kisaran penduduk Indonesia adalah 260 jutaan, maka jumlah perokok aktifnya tidak kurang dari 78 juta. Jika dielaborasi lebih dalam, maka, misalnya dua dari tiga laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok aktif. Dari sisi jumlah perokok anak dan remaja, lebih miris lagi, sebab tingkat prevalensi merokok di kalangan remaja dan anak mencapai lebih dari 8%.
Ironisnya, instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok jauh dari memadai. Terbukti, iklan dan promosi rokok masih bergentayangan di semua lini. Malah sekarang iklan rokok di ranah digital, sangat masif. Dari sisi penjualan, rokok dipasarkan bak memasarkan permen dan tempe mendoan saja, rokok boleh dijual secara ketengan (dijual per batang). Hal yang tak lazim sebagai produk yang dikenai cukai. Implementasi peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok (untuk melindungi konsumen, calon konsumen) atau Kawasan Tanpa Rokok untuk masyarakat nonperokok, terbukti tidak efektif, bahkan malah mandul.
Maka, upaya pemerintah untuk mengamendemen (merevisi) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan patut diapresiasi dan didukung. Upaya untuk meregulasi sejatinya sudah sangat kuat, dimandatkan via Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Tragisnya, hingga dua tahun setelah perpres tersebut diterbitkan, upaya amendemen PP 109/2012 mangkrak tak jelas juntrungnya. Menteri Kesehatan (Menkes) waktu itu, Terawan Putranto, sangat kaku dan antipati terhadap desakan publik atas amendemen dimaksud. Kini Menkes Budi Gunawan Sadikin (BGS) tampak ada spirit baru untuk melanjutkan upaya amendemen PP 109/2012. Tentu hal ini merupakan tengara positif dari sisi pengendalian tembakau (tobacco control) di Indonesia. Spirit Menkes BGS untuk mengamendemen PP 109/2012 lagi-lagi patut didukung dan diapresiasi.
Lihat Juga :