KPK Tegaskan Penggeledahan PT Jhonlin Baratama Sudah Seizin Dewas

Selasa, 13 April 2021 - 16:16 WIB
KPK menegaskan bahwa penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan bahwa penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pengajuan penggeledahan juga telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).

Ali menegaskan, penggeledahan kembali di kantor PT Jhonlin Baratama karena ada pihak-pihak yang diduga tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut.



Baca juga: Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama, KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Perpajakan



"Oleh karenanya kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," katanya.

"Saat ini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan bahwa barang bukti terkait penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibawa kabur.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan KPK Terus Cari Truk Pembawa Barbuk Kasus Ditjen Pajak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!