Dukcapil Cabut Hak Akses Data Kependudukan 153 Lembaga Pengguna
Selasa, 13 April 2021 - 14:25 WIB
Dia mengatakan dari hasil evaluasi mendalam terdapat sejumlah 153 lembaga yang melakukan wanprestasi. Dia mengatakan 153 lembaga tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS yaitu memberikan laporan tiap semester.
"Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan,” ujarnya.
Baca juga: Kemendagri: 90,3% DTKS Sudah Cocok dengan Data Kependudukan
Sebanyak 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya terdiri atas 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, dan lain-lain 2 lembaga.
"Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan,” ujarnya.
Baca juga: Kemendagri: 90,3% DTKS Sudah Cocok dengan Data Kependudukan
Sebanyak 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya terdiri atas 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, dan lain-lain 2 lembaga.
(muh)
Lihat Juga :