Dukcapil Cabut Hak Akses Data Kependudukan 153 Lembaga Pengguna

Selasa, 13 April 2021 - 14:25 WIB
Ditjen Dukcapil mencabut hak akses 153 lembaga pengguna karena melanggar perjanjian kerja sama. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengingatkan akan memberikan sanksi tegas bagi lembaga pengguna data yang melanggar perjanjian kerja sama data kependudukan . Dia menegaskan perjanjian kerja sama (PKS) untuk mendapatkan hak akses verifikasi data tersebut harus dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati.

Menurutnya jika lembaga pengguna melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi akan dikenai sanksi administratif berupa pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.



Baca juga: WNA Terpilih Jadi Bupati, KAMMI Pertanyakan Tata Kelola Data Kependudukan

"Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (13/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!