WNA Terpilih Jadi Bupati, KAMMI Pertanyakan Tata Kelola Data Kependudukan
Senin, 08 Februari 2021 - 21:07 WIB
loading...
Nama Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore mendadak ramai menjadi perbincangan publik. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Nama Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore mendadak ramai menjadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, saat mengikuti kontestasi politik Pilkada Serentak 2020 beberapa waktu lalu, ternyata dia berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).
(Baca juga: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)
Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Abdussalam, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut dan menyebutkan masalah ini hal yang amat serius.
Menurutnya, ada dua kesalahan mendasar yang dilkukan oleh pemerintah. Pertama, dia menjelaskan, pemerintah dinilai tidak profesional dalam melakukan seleksi administrasi, dan bahkan hingga proses Pilkada berakhir. Kedua, sistem data kependudukan buruk.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).
(Baca juga: Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)
Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Abdussalam, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut dan menyebutkan masalah ini hal yang amat serius.
Menurutnya, ada dua kesalahan mendasar yang dilkukan oleh pemerintah. Pertama, dia menjelaskan, pemerintah dinilai tidak profesional dalam melakukan seleksi administrasi, dan bahkan hingga proses Pilkada berakhir. Kedua, sistem data kependudukan buruk.
Lihat Juga :