Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 12 April 2021 - 14:09 WIB
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan Rizal dianggap tidak berterus terang mengakui perbuatannya.

Dan hal yang meringankan yakni Rizal Djalil belum pernah dihukum."Perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," katanya.

Baca juga: Ditahan KPK, Rizal Djalil Merasa Ditikam dari Belakang

Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR.Leonardo pun mendapatkan jatah proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Rizal Djalil pun mendapatkan uang dari Leonardo melalui Febi Festia senilai USD 20 ribu, dan SGD 100 ribu, yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!