Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 12 April 2021 - 14:09 WIB
Mantan anggota BPK Rizal Djalil dituntut hukuman enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap Rp1,3 miliar untuk proyek SPAM Kementerian PUPR. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil .

Jaksa menyebut Rizal Djalil dinyatakan bersalah terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).





Selain kurungan 6 tahun penjara, Rizal juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan. Dan diwajibkan untuk mengganti uang Rp 1 Miliar. Uang tersebut merupakan suap dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penajra selama 1 tahun," kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan Rizal dianggap tidak berterus terang mengakui perbuatannya.

Dan hal yang meringankan yakni Rizal Djalil belum pernah dihukum."Perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," katanya.



Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR.Leonardo pun mendapatkan jatah proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Rizal Djalil pun mendapatkan uang dari Leonardo melalui Febi Festia senilai USD 20 ribu, dan SGD 100 ribu, yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More