Pemerintah Jelaskan Alasan Tak Ada KPK dalam Satgas Penanganan Kasus BLBI

Senin, 12 April 2021 - 13:58 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah tidak melibatkan KPK dalam Satgas Penanganan Kasus BLBI. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) . Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021 dan tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Sedikitnya ada dua alasan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukim dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas ketidaksertaan lembaga antirasuah dalam Satgas tersebut. Pertama, KPK adalah lembaga penegak hukum pidana, bukan perdata seperti dalam kasus tersebut.

"Nah itu dia, kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana," kata Mahfud dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya





Alasan kedua, sambung Mahfud, KPK adalah lembaga yang termasuk ke dalam rumpun eksekutif, akan tetapi bukan bagian dari pemerintah. Dia menjelaskan, Presiden Jokowi tidak melibatkan KPK untuk menjaga independensi lembaga pimpinan Firli Bahuri itu.

"Kedua, KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi bukan bagian pemerintah. Sehingga dia seperti Komnas HAM, dan dia kalau masuk ke tim kita nanti disetir, dikooptasi dan sebagainya," ucapnya.

Mahfud menegaskan dirinya telah berkoordinasi dengan pihak dari KPK. Menurut dia, KPK juga tetap bisa mengusut kasus tersebut jika dalam perjalanannya ditemukan unsur pidana korupsi.

Baca juga: Hitungan Pemerintah, Aset BLBI Hampir Rp110 Tiriliun
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :