Pemerintah Jelaskan Alasan Tak Ada KPK dalam Satgas Penanganan Kasus BLBI
Senin, 12 April 2021 - 13:58 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah tidak melibatkan KPK dalam Satgas Penanganan Kasus BLBI. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) . Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021 dan tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Sedikitnya ada dua alasan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukim dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas ketidaksertaan lembaga antirasuah dalam Satgas tersebut. Pertama, KPK adalah lembaga penegak hukum pidana, bukan perdata seperti dalam kasus tersebut.
"Nah itu dia, kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana," kata Mahfud dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya
Sedikitnya ada dua alasan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukim dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas ketidaksertaan lembaga antirasuah dalam Satgas tersebut. Pertama, KPK adalah lembaga penegak hukum pidana, bukan perdata seperti dalam kasus tersebut.
"Nah itu dia, kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana," kata Mahfud dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya
Lihat Juga :