Tingkatkan Kualitas Dokter, KKI Gelar Pembinaan Praktik Kedokteran
Sabtu, 10 April 2021 - 18:07 WIB
JAKARTA - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menggelar pembinaan praktik kedokteran. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme dokter dan dokter gigi.
Sebab dalam menjalankan praktik dokter dan dokter gigi harus mengikuti perkembangan dan isu yang terkait dalam pelayanan kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 20014 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), salah satu tugas KKI adalah menjaga kualitas medis yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat penggunanya serta melakukan registrasi dokter dan dokter gigi.
“Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada kita semua dalam menjalankan praktik kedokteran di RS Makassar, sehingga akan menjadi poin dalam mendukung akreditasi di RS agar menjadi upaya dalam peningkatan klasifikasi kenaikan kelas, paling tidak tetap dipertahankan kelasnya. Sehingga besar harapan kami pada pertemuan ini dapat memberikan hasil hal-hal yang dapat mendukung profesionalisme dokter dan dokter gigi agar dapat menjalankan praktik kedokteran pada masyarakat dengan aman, dan selamat,” ujar Wakil Ketua KKI Laksda (Purn) Andriani, pada hari pertama kegiatan yang diadakan di Audiotorium RS TNI AL Ammari Makassar dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (10/4/2021).
Menurut dia, pendidikan kedokteran telah membekali seorang dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis profesional, namun dalam pengabdiannya sebagai profesional, maka seorang dokter dan dokter gigi akan senantiasa menghadapi berbagai risiko yang dapat berimplikasi kepada pelanggaran etika, disiplin, atau hukum. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan visi dan misi Konsil Kedokteran Indonesia yang diatur dalam Renstra KKI dalam mewujudkan kualitas/mutu layanan praktik kedokteran senantiasa mengutamakan komunikasi, kolaborasi dan integritas.
“Upaya tersebut merupakan upaya preventif dalam melaksanakan praktik kedokteran, sehingga ke depan dokter dan dokter gigi senantiasa selalu professional dalam melayani kesehatan kepada masyarakat, sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi,” tambahnya.
Dia juga mengimbau, dalam menjalankan praktik kedokteran agar tidak menimbulkan suatu permasalahan hukum baik pada dokter maupun fasyankes, maka setiap dokter atau dokter gigi harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh KKI dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Hal ini sangat penting karena dalam melindungi masyarakat harus berdasarkan kompetensi dari dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktiknya.
“Apabila masih ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maka sesuai dengan tugas dan fungsinya MKDKI yang merupakan lembaga independen diberikan amanah sesuai UU Praktik Kedokteran untuk dapat menegakkan disiplin ilmu kedokteran akan melakukan sidang profesi untuk dokter atau dokter gigi yang diadukan tersebut,” ucapnya.
Waka Puskes TNI menegaskan, putusan MKDKI dapat berupa pencabutan STR apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik.
“Saat ini Konsil Kedokteran Indonesia sedang melakukan kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP dengan pemerintah daerah yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik sehingga ke depan dokter dan dokter gigi yang praktik dapat diketahui penyebaran lokasinya dan tidak boleh lebih dari tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia,” paparnya.
Sebab dalam menjalankan praktik dokter dan dokter gigi harus mengikuti perkembangan dan isu yang terkait dalam pelayanan kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 20014 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), salah satu tugas KKI adalah menjaga kualitas medis yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat penggunanya serta melakukan registrasi dokter dan dokter gigi.
“Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada kita semua dalam menjalankan praktik kedokteran di RS Makassar, sehingga akan menjadi poin dalam mendukung akreditasi di RS agar menjadi upaya dalam peningkatan klasifikasi kenaikan kelas, paling tidak tetap dipertahankan kelasnya. Sehingga besar harapan kami pada pertemuan ini dapat memberikan hasil hal-hal yang dapat mendukung profesionalisme dokter dan dokter gigi agar dapat menjalankan praktik kedokteran pada masyarakat dengan aman, dan selamat,” ujar Wakil Ketua KKI Laksda (Purn) Andriani, pada hari pertama kegiatan yang diadakan di Audiotorium RS TNI AL Ammari Makassar dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (10/4/2021).
Menurut dia, pendidikan kedokteran telah membekali seorang dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis profesional, namun dalam pengabdiannya sebagai profesional, maka seorang dokter dan dokter gigi akan senantiasa menghadapi berbagai risiko yang dapat berimplikasi kepada pelanggaran etika, disiplin, atau hukum. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan visi dan misi Konsil Kedokteran Indonesia yang diatur dalam Renstra KKI dalam mewujudkan kualitas/mutu layanan praktik kedokteran senantiasa mengutamakan komunikasi, kolaborasi dan integritas.
“Upaya tersebut merupakan upaya preventif dalam melaksanakan praktik kedokteran, sehingga ke depan dokter dan dokter gigi senantiasa selalu professional dalam melayani kesehatan kepada masyarakat, sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi,” tambahnya.
Dia juga mengimbau, dalam menjalankan praktik kedokteran agar tidak menimbulkan suatu permasalahan hukum baik pada dokter maupun fasyankes, maka setiap dokter atau dokter gigi harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh KKI dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Hal ini sangat penting karena dalam melindungi masyarakat harus berdasarkan kompetensi dari dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktiknya.
“Apabila masih ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maka sesuai dengan tugas dan fungsinya MKDKI yang merupakan lembaga independen diberikan amanah sesuai UU Praktik Kedokteran untuk dapat menegakkan disiplin ilmu kedokteran akan melakukan sidang profesi untuk dokter atau dokter gigi yang diadukan tersebut,” ucapnya.
Waka Puskes TNI menegaskan, putusan MKDKI dapat berupa pencabutan STR apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik.
“Saat ini Konsil Kedokteran Indonesia sedang melakukan kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP dengan pemerintah daerah yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik sehingga ke depan dokter dan dokter gigi yang praktik dapat diketahui penyebaran lokasinya dan tidak boleh lebih dari tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia,” paparnya.
tulis komentar anda