Dari Perspektif Hukum, Pihak KLB Menganggap Moeldoko Ketum Demokrat yang Sah

Sabtu, 10 April 2021 - 12:20 WIB
Apalagi yang menyangkut tindak pidana penghilangan 98 nama orang pendiri Partai Politik seperti yang dilakukan oleh Susi Bambang Yudhoyono (SBY) yang dapat dilihat dalam AD/ART Partai Demokrat 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional

"Olehnya, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam soal pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat, belumlah bisa dikatakan sebagai keputusan yang bersifat final atau tetap," ungkapnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa SHE ini memandang, pada kenyataannya dalam KLB Partai Demokrat 5 Maret 2021 telah memilih dan memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Mantan Panglima TNI itu juga disebutnya telah disahkan menjadi kader Partai Demokrat yang dikukuhkan secara legal formil, dan dituangkan dalam akta Notaris yang menjadi dokumen resmi negara.

"Apa yang terjadi dan diputuskan dalam KLB Partai Demokrat itu, termasuk pergantian Ketua Umum Partai Demokrat dari AHY ke Pak Moeldoko (MDK) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!