Dari Perspektif Hukum, Pihak KLB Menganggap Moeldoko Ketum Demokrat yang Sah
Sabtu, 10 April 2021 - 12:20 WIB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai Ketum Partai. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB, Saiful Huda Ems menyatakan, meskipun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai.
Menurut Saiful Huda, namun di mata hukum, Moeldoko dan Partai Demokrat yang dipimpinnya masih harus dianggap sah. Baca juga: Pasca-KLB Ditolak, Eksistensi Moeldoko Dinilai Masih Diakui lewat TMII
"Ini bisa terjadi seperti itu karena hingga hari ini persoalan konflik internal partai hingga terjadi dualisme kepengurusan Partai Demokrat, masih belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari lembaga peradilan," kata Saiful Huda, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko Sebut Pihak AHY Sembunyikan Kebobrokan Partai di Balik KLB Abal-abal
Saiful mengingatkan, Kemenkumham itu bukanlah lembaga peradilan (Yudikatif), melainkan lembaga Eksekutif, yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sah tidaknya sengketa internal partai politik.
Menurut Saiful Huda, namun di mata hukum, Moeldoko dan Partai Demokrat yang dipimpinnya masih harus dianggap sah. Baca juga: Pasca-KLB Ditolak, Eksistensi Moeldoko Dinilai Masih Diakui lewat TMII
"Ini bisa terjadi seperti itu karena hingga hari ini persoalan konflik internal partai hingga terjadi dualisme kepengurusan Partai Demokrat, masih belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari lembaga peradilan," kata Saiful Huda, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko Sebut Pihak AHY Sembunyikan Kebobrokan Partai di Balik KLB Abal-abal
Saiful mengingatkan, Kemenkumham itu bukanlah lembaga peradilan (Yudikatif), melainkan lembaga Eksekutif, yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sah tidaknya sengketa internal partai politik.
Lihat Juga :