Buru Aset BLBI, Wamenkumham: Perlu UU Perampasan Aset
Sabtu, 10 April 2021 - 11:12 WIB
Sekadar diketahui, draf RUU Perampasan Aset sudah ada sejak 2011-2012 sebagai RUU inisiatif pemerintah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan RUU ini tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR. Menanggapinya, Edward mengaku optimistis RUU ini akan masuk saat evaluasi prolegnas pada pertengahan 2021 karena sifatnya cukup mendesak.
Hal lain yang menjadi kendala dalam mengembalikan aset negara terkait hasil dugaan tindak pidana korupsi di luar negeri adalah perbedaan sistem hukum. Edward mencontohkan, Otoritas Hong Kong pernah menolak upaya pengembalian aset Bank Century senilai sekitar Rp6 triliun. Itu karena mereka menganggap persidangan in absentia yang digelar di Jakarta tidak memenuhi kaidah due process of law (peradilan yang benar untuk mendpatkan keadilan substantif). Di sisi lain, UU Tipikor mengakomodasi persidangan in absentia.Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Buru Aset Negara Rp108 T dalam Kasus BLBI
Edward yang pernah terlibat dalam tim pemburu aset Bank Century mengaku tidak mengetahui sejauh mana pelacakan dan pengembalian aset Century kini berjalan. “Yang jelas, hingga saat ini Indonesia belum memiliki sejarah penyelamatan dan perampasan aset negara di luar negeri,” tuturnya.
Hal lain yang menjadi kendala dalam mengembalikan aset negara terkait hasil dugaan tindak pidana korupsi di luar negeri adalah perbedaan sistem hukum. Edward mencontohkan, Otoritas Hong Kong pernah menolak upaya pengembalian aset Bank Century senilai sekitar Rp6 triliun. Itu karena mereka menganggap persidangan in absentia yang digelar di Jakarta tidak memenuhi kaidah due process of law (peradilan yang benar untuk mendpatkan keadilan substantif). Di sisi lain, UU Tipikor mengakomodasi persidangan in absentia.Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Buru Aset Negara Rp108 T dalam Kasus BLBI
Edward yang pernah terlibat dalam tim pemburu aset Bank Century mengaku tidak mengetahui sejauh mana pelacakan dan pengembalian aset Century kini berjalan. “Yang jelas, hingga saat ini Indonesia belum memiliki sejarah penyelamatan dan perampasan aset negara di luar negeri,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :