Ini Susunan Satgas Penanganan BLBI yang Dibentuk Jokowi

Jum'at, 09 April 2021 - 21:06 WIB
4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

6. Jaksa Agung; dan

7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pelaksana terdiri dari:

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Buru Aset Negara Rp108 T dalam Kasus BLBI

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More