Ini Susunan Satgas Penanganan BLBI yang Dibentuk Jokowi
Jum'at, 09 April 2021 - 21:06 WIB
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Jaksa Agung; dan
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaksana terdiri dari:
Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Buru Aset Negara Rp108 T dalam Kasus BLBI
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Jaksa Agung; dan
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaksana terdiri dari:
Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Buru Aset Negara Rp108 T dalam Kasus BLBI
tulis komentar anda