Ini Susunan Satgas Penanganan BLBI yang Dibentuk Jokowi
Jum'at, 09 April 2021 - 21:06 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 6 tahun 2021.
"Dalam melaksanakan tugas, Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI dapat melibatkan atau berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," tulis Kepres yang dikutip pada Jumat (9/4/2021).
Susunan organisasi Satgas Penanganan BLBI terbagi menjadi dua yakni bagian pengarah dan pelaksana.
Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya
Berikut susunan pengarah Satgas:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
"Dalam melaksanakan tugas, Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI dapat melibatkan atau berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," tulis Kepres yang dikutip pada Jumat (9/4/2021).
Susunan organisasi Satgas Penanganan BLBI terbagi menjadi dua yakni bagian pengarah dan pelaksana.
Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya
Berikut susunan pengarah Satgas:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
tulis komentar anda