Ini Susunan Satgas Penanganan BLBI yang Dibentuk Jokowi

Jum'at, 09 April 2021 - 21:06 WIB
Presiden Jokowi mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 6 tahun 2021.

"Dalam melaksanakan tugas, Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI dapat melibatkan atau berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," tulis Kepres yang dikutip pada Jumat (9/4/2021).

Susunan organisasi Satgas Penanganan BLBI terbagi menjadi dua yakni bagian pengarah dan pelaksana.



Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya



Berikut susunan pengarah Satgas:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More