Syarat Haji Harus Disuntik Vaksin Bersertifikat WHO, Kemenag Koordinasi dengan Kemenkes

Jum'at, 09 April 2021 - 18:52 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menyampaikan bahwa kementeriannya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait syarat yang ditetapkan Saudi Arabia tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah, bahwa calon jamaah harus sudah disuntik vaksin Covid-19 yang bersertifikat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Informasi terkait syarat vaksin bersertifikat WHO itu diungkap oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR, Kamis (8/4/2021) kemarin. Dalam kesempatan itu, Menag menyebut Sinovac tidak termasuk ke dalam kriteria jenis vaksin yang diperbolehkan.



Menyikapi informasi tersebut, Zainut menyampaikan perkembangan yang tengah dilakukan oleh Kemenag terkait syarat vaksin itu. Dia menyebut, Kemenag sedang berkoordinasi dengan Kemenkes.

Baca juga: Haji di Tengah Pandemi, Kemenag: Harus Ada Kesepakatan Ulama



"Harus informasi ke Pak Menteri Kesehatan, ya (berkoordinasi)," kata Zainut di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!