Susunan Lengkap Tim Transisi TMII, Moeldoko Jadi Pengarah
Jum'at, 09 April 2021 - 17:42 WIB
JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah membentuk tim transisi usai mengambilalih Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ) dari Yayasan Harapan Kita. Tim tersebut memiliki waktu tiga bulan untuk mempersiapkan TMII ke depan.
"Diberi waktu tiga bulan. Mulai kerja setelah dibentuk ini. Pembentukannya sudah ada jadi langsung kerja," katanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko mengungkapkan, tim transisi terdiri dari pengarah yang terdiri dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kepala Staf Presiden (KSP), dan Sekretaris Kemensetneg.
Baca juga: Negara Ambil Alih TMII, Moeldoko: Kita Patut Berterima Kasih ke Bapak Soeharto
"Berikutnya tim asistensi ada dari BPKP, DJKN, Kapolda Jaya, Pangdam Jaya," ungkapnya.
Sementera, Mensesneg Pratikno telah mengeluarkan Keputusan Mensesneg (Kepmensesneg) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Mensesneg. Masa kerja tim terhitung sejak Kepmen ini ditetapkan sampai dengan 30 September 2021.
Berikut susunan tim transisi pengelolaan TMII:
"Diberi waktu tiga bulan. Mulai kerja setelah dibentuk ini. Pembentukannya sudah ada jadi langsung kerja," katanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko mengungkapkan, tim transisi terdiri dari pengarah yang terdiri dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kepala Staf Presiden (KSP), dan Sekretaris Kemensetneg.
Baca juga: Negara Ambil Alih TMII, Moeldoko: Kita Patut Berterima Kasih ke Bapak Soeharto
"Berikutnya tim asistensi ada dari BPKP, DJKN, Kapolda Jaya, Pangdam Jaya," ungkapnya.
Sementera, Mensesneg Pratikno telah mengeluarkan Keputusan Mensesneg (Kepmensesneg) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Mensesneg. Masa kerja tim terhitung sejak Kepmen ini ditetapkan sampai dengan 30 September 2021.
Berikut susunan tim transisi pengelolaan TMII:
tulis komentar anda