Moeldoko: Usai Diambilalih, TMII akan Dikelola BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara profesional, usai diambilalih oleh pemerintah dari Yayasan Harapan Kita.
"Itu akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata," katanya saat jumpa pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko menegaskan Yayasan Harapan Kita sudah tidak menjadi pengelola TMII setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor Nomor 19 Tahun 2021. Menurut dia, TMII selama ini menjadi pusat pembelajaran toleransi, agama, suku, dan budaya di Indonesia. Karena itulah, ia mengucapkan terima kasih kepada mendiang mantan Presiden RI Soeharto dan istrinya, Ibu Tien yang telah mengelola objek tersebut melalui Yayasan Harapan Kita.
"Untuk itu kita patut berterima kasih kepada Bapak Soeharto dan Ibu Tien yang punya ide yang begitu menjangkau masa depan. Tempat itu sampai saat ini bisa dinimati anak-anak kita. Namun sekali lagi di dalam pengelolaannya perlu ada perbaikan. Di situ poinnya," ucap Moeldoko.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan TMII resmi berpindah ke negara usai dipegang Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Yayasan tersebut didirikan mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.
Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19/2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII selama ini.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
"Itu akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata," katanya saat jumpa pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko menegaskan Yayasan Harapan Kita sudah tidak menjadi pengelola TMII setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor Nomor 19 Tahun 2021. Menurut dia, TMII selama ini menjadi pusat pembelajaran toleransi, agama, suku, dan budaya di Indonesia. Karena itulah, ia mengucapkan terima kasih kepada mendiang mantan Presiden RI Soeharto dan istrinya, Ibu Tien yang telah mengelola objek tersebut melalui Yayasan Harapan Kita.
"Untuk itu kita patut berterima kasih kepada Bapak Soeharto dan Ibu Tien yang punya ide yang begitu menjangkau masa depan. Tempat itu sampai saat ini bisa dinimati anak-anak kita. Namun sekali lagi di dalam pengelolaannya perlu ada perbaikan. Di situ poinnya," ucap Moeldoko.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan TMII resmi berpindah ke negara usai dipegang Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Yayasan tersebut didirikan mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.
Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19/2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII selama ini.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
(cip)