PA GMNI Tekankan agar Desa Bisa Mandiri

Jum'at, 09 April 2021 - 10:48 WIB
Harapannya, kongres itu akan menghasilkan keputusan-keputusan kongres yang bisa menjadi landasan bagi kebijakan pembangunan nasional ke depan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dapat dimaknai sebagai babak baru pengaturan Desa.

Aturan hukum itu hadir dilengkapi dengan kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran dari APBN ke seluruh Desa yang selanjutnya disebut Dana Desa. Pada konteks pembangunan nasional, UU Desa juga mengisyaratkan makna bahwa pembangunan desa adalah sebagai entitas pembangunan nasional.

"UU Desa menegaskan pengakuan dan kepercayaan Negara kepada Desa dan Desa Adat untuk berproses secara mandiri dalam bingkai NKRI," ujar Koordinator Acara Webinar, Yosef Dapa Bili,

Menurut Yosef, setelah selama enam tahun dilaksanakan, desa-desa telah mampu mengelola anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya secara mandiri.

Ini berlangsung tentunya disertai dukungan pembinaan, pengawasan dan pendampingan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni GMNI Ahmad Basarah, akan memberikan pidato sambutannya.

Sementara narasumbernya adalah Taufik Madjid Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eva Kusuma Sundari Ketua Bidang Riset, Teknologi dan Informasi, DPP PA GMNI/anggota DPR RI Periode 2014-2019/Institut Sarinah.

Kemudian Arief Surahman, anggota Kompartemen Ideologi dan Kaderisasi, DPP PA GMNI/Aktivis Gerakan Membangun Desa-Yogyakarta, serta Vinsen Bureni, Direktur Bengkel Apek Kupang,-NTT/Alumni GMNI Kupang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More