PA GMNI Tekankan agar Desa Bisa Mandiri

Jum'at, 09 April 2021 - 10:48 WIB
loading...
PA GMNI Tekankan agar Desa Bisa Mandiri
Desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Keberadaan lebih dari 74.500 desa di Indonesia saat ini kalah dengan kota yang gemerlap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Keberadaan lebih dari 74.500 desa ada di Indonesia saat ini kalah dengan kota yang gemerlap.

Bagaimanapun, desa lebih dahulu ada ketimbang negara. Sebagai sebuah pilar kehidupan harusnya mendapat perhatian lebih bukan sebaliknya.



Maka itu, Panitia Nasional Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) bakal menggelar webinar bertajuk 'Membangun Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Desa Dengan Semangat Gotong Royong'.

Acara itu bakal berlangsung pada Jumat (9/4/2021), pukul 18:30 - 21:00 WIB. Peminat bisa mendaftar lewat tautan registrasi http://bit.ly/PAGMNIWebinar02 . Acara juga bisa diikuti lewat kanal YouTube: Kabar Alumni GMNI, Web : infokongres.com, dan channel TVDesa.

Ketua Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI Karyono Wibowo menjelaskan, webinar ini merupakan rangkaian kegiatan menuju kongres yang akan berlangsung di Bandung 19-21 Juni 2021 mendatang.

"Webinar secara tematik disesuaikan dengan bidang pokja yang dibentuk dalam kepanitiaan," ujar Karyono dalam keterangannya.

Karyono mengatakan, tujuan rangkaian webinar antara lain untuk menggali permasalahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kemudian merumuskan solusi atas persoalan kebangsaan.

Pelbagai perspektif pemikiran dari kegiatan webinar akan digunakan sebagai masukan untuk merumuskan materi rekomendasi yang akan diputuskan di forum kongres.

Harapannya, kongres itu akan menghasilkan keputusan-keputusan kongres yang bisa menjadi landasan bagi kebijakan pembangunan nasional ke depan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dapat dimaknai sebagai babak baru pengaturan Desa.

Aturan hukum itu hadir dilengkapi dengan kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran dari APBN ke seluruh Desa yang selanjutnya disebut Dana Desa. Pada konteks pembangunan nasional, UU Desa juga mengisyaratkan makna bahwa pembangunan desa adalah sebagai entitas pembangunan nasional.

"UU Desa menegaskan pengakuan dan kepercayaan Negara kepada Desa dan Desa Adat untuk berproses secara mandiri dalam bingkai NKRI," ujar Koordinator Acara Webinar, Yosef Dapa Bili,

Menurut Yosef, setelah selama enam tahun dilaksanakan, desa-desa telah mampu mengelola anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya secara mandiri.

Ini berlangsung tentunya disertai dukungan pembinaan, pengawasan dan pendampingan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni GMNI Ahmad Basarah, akan memberikan pidato sambutannya.

Sementara narasumbernya adalah Taufik Madjid Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eva Kusuma Sundari Ketua Bidang Riset, Teknologi dan Informasi, DPP PA GMNI/anggota DPR RI Periode 2014-2019/Institut Sarinah.

Kemudian Arief Surahman, anggota Kompartemen Ideologi dan Kaderisasi, DPP PA GMNI/Aktivis Gerakan Membangun Desa-Yogyakarta, serta Vinsen Bureni, Direktur Bengkel Apek Kupang,-NTT/Alumni GMNI Kupang.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5340 seconds (0.1#10.140)