Mudik Tapi Tak Penuhi Persyaratan, Siap-siap Disuruh Putar Balik

Kamis, 08 April 2021 - 20:17 WIB
“Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis. Seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan atau cek poin dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung,” jelasnya.

Seperti diketahui pengecualian larangan mudik untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak. Dalam hal ini kepentingan mendesak misalnya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dan melahirkan.

Wiku mengatakan bahwa bagi kelompok yang dikecualikan tetap harus memenuhi prasyarat perjalanan. Salah satunya adalah surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.

“Dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan,” paparnya.

Sementara untuk pekerja informal maupun masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili. “Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!