Mudik Tapi Tak Penuhi Persyaratan, Siap-siap Disuruh Putar Balik

Kamis, 08 April 2021 - 20:17 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito memastikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan mudik dipastikan akan diberhentikan oleh petugas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito memastikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan mudik dipastikan akan diberhentikan oleh petugas. Selain itu juga akan diminta untuk memutar balik ke tempat asal perjalanan.

“Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalannya. Diantaranya dengan tujuan mudik atau wisata antar wilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (8/4/2021). Baca juga: Satgas: Dapat Izin Mudik Wajib Karantina Mandiri Selama 5 Hari





Wiku memastikan bahwa selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei akan dilakukan operasi screening dokumen. Dalam hal ini dokumen surat izin perjalanan dan surat negatif oleh satuan TNI/Polri dan aparat pemda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!