KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional

Kamis, 08 April 2021 - 06:59 WIB
Ditolaknya kepengurusan KLB Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko oleh Kemenkumham, menjadi bukti bahwa penyelenggaraan KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ditolaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menjadi bukti bahwa penyelenggaraan KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.



Namun diakui Yan, pihak Moeldoko memiliki hak untuk menggugat. "Tapi apa pula legal standing mereka menggugat AD/ART Partai Demokrat yang sah, wong mereka bukan kader lagi kok? Kan sudah dipecat dengan tidak hormat. Berkhianat," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Gugatan ini dilakukan pihaknya menyusul permohonan kepengurusan kubu Ketua Umum Moeldoko yang telah ditolak Kemenkumham beberapa waktu lalu.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).



Rahmad pun mengaku gugatan tersebut sekaligus menjawab tantangan kubu AHY yakni Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng yang menawarkan opsi gugatan ke pengadilan. "Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More