Kasus Asabri, Kejagung Sita Mobil Lexus Milik Adik Tersangka Heru Hidayat
Rabu, 07 April 2021 - 16:41 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali melakukan penyitaan pada aset mobil mewah milik adik tersangka Heru Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri .
"Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka Heru Hidayat (HH) berupa satu mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Aset tersebut didapat dari hasil penggeledahan jantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 kemarin.
"Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional yang merupakan adik kandung tersangka HH," jelasnya.
Aset mobil Lexus tersebut diduga merupakan aliran dana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.
Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkasnya.
"Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka Heru Hidayat (HH) berupa satu mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Aset tersebut didapat dari hasil penggeledahan jantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 kemarin.
"Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional yang merupakan adik kandung tersangka HH," jelasnya.
Aset mobil Lexus tersebut diduga merupakan aliran dana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.
Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda