Lagi, Kejagung Sita 328 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan peuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ). Aset yang disita berupa 328 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 328 bidang tanah dan atau bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Dia menjelaskan aset yang disita oleh penyidik Jampidsus dilakukan untuk mengamankan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.
"Penyitaan bidang tanah dan atau bangunan di atasnya tersebut, telah mendapatkan izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor :10/Pen.Pid/2021/PN.Cbi. tanggal 06 April 2021," jelasnya.
Aset sebanyak 328 bidang tanah yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Penaksiran guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
"Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 328 bidang tanah dan atau bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Dia menjelaskan aset yang disita oleh penyidik Jampidsus dilakukan untuk mengamankan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.
"Penyitaan bidang tanah dan atau bangunan di atasnya tersebut, telah mendapatkan izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor :10/Pen.Pid/2021/PN.Cbi. tanggal 06 April 2021," jelasnya.
Aset sebanyak 328 bidang tanah yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Penaksiran guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(kri)