KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp13 Miliar ke Kemenag
Rabu, 07 April 2021 - 15:08 WIB
Nizar mengatakan, Kemenag menyambut baik upaya pengalihan status atas barang rampasan ini. Pada prinsipnya aset yang dirampas tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Dia mengatakan, secara teknis, aset yang dilakukan pengalihan status tersebut akan dicatat oleh Kementerian Agama dalam sistem manajemen Barang Milik Negara dan akan disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA).
"Kami akan melakukan pengamanan secara memadai, khususnya tehadap aset yang dialihkan statusnya tersebut sebagaimana pengamanan barang milik negara lainnya yang ada pada Kementerian Agama," tandasnya.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.
"KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara," ujarnya.
(dam)
tulis komentar anda