Pengacara Minta Nama 2 Polisi Tersangka dan Otak Pembunuh Anggota FPI Dibuka

Rabu, 07 April 2021 - 11:00 WIB
Aziz Yanuar selaku pengacara keluarga korban meminta polisi membuka nama polisi pelaku dan otak pembunuhan anggota FPI pada awal Desember 2020 lalu. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Dua dari tiga polisi anggota Polda Metro Jaya berstatus tersangka akan diproses dalam kasus dugaan unlawful killing anggota Front Pembela Islam (FPI) . Tetapi, hal ini kurang memuaskan keluarga para korban. Pengacara FPI Aziz Yanuar berharap, Polri bisa lebih detail dan transparan terkait dengan proses penyidikan tersebut.

"Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (7/4/2021).



Aziz juga mempertanyakan sejumlah hal-hal teknis terkait proses penyidikan tersebut, di antaranya jumlah mobil ketika kejadian hingga motif dari tersangka tersebut. "Ada beberapa mobil saat itu,itu siapa saja mereka. Motifnya apa," ujar Aziz.

Yang paling penting, Aziz berharap Polri membuka identitas dua polisi yang akan diproses tersebut. "Dan siapa nama dua yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana. Infonya tidak ditahan juga ya," ujar Aziz.



Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya mengungkapkan para kasus ini dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. Dia juga menyatakan kepolisian bakal melaksanakan proses penyidikan secara terbuka.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More