Tak Mau Teken Perjanjian Ekstradisi, KPK: Singapura Surga Para Koruptor

Rabu, 07 April 2021 - 06:35 WIB
"Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," tegasnya.

Baca juga: Indikator Tata Kelola Pemerintahan Pemprov DKI Menurun, KPK Rekomendasikan Ini ke Anies Baswedan

Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura dan hingga saat ini belum ditangkap. Salah satunya tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelum di SP3, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Keduanya diduga memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura. KPK pun telah berkirim surat kesana. Namun, Sjamsul dan Istri tidak pernah memenuhi panggilan itu hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikannya kasusnya dan bakal mencabut status buron keduanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!