KPK Bidik Pihak yang Membantu Pelarian Samin Tan

Selasa, 06 April 2021 - 20:49 WIB
Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil mengamankan Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021, kemarin. Samin Tan merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Samin Tan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan sejak April 2020, lalu. KPK kemudian baru berhasil menangkap Samin Tan setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021, di salah satu cafe di daerah MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!