Menag Minta Doa Semua Agama Dibacakan, PKS Ingatkan Fatwa MUI
Selasa, 06 April 2021 - 15:41 WIB
Lebih lanjut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Menag Yaqut untuk mendiskusikan usulan itu lebih dulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya sentimen masyarakat terhadap Kementerian Agama mengingat persoalan agama adalah perkara sensitif bagi sebagian kalangan umat beragama.
"Sebaiknya Menteri Agama meminta pendapat MUI. Atau lebih arif bila persoalan ini dikembalikan saja sesuai Fatwa MUI," katanya. Baca juga: Hadiri Tanwir Pemuda Muhammadiyah, Menag Tekankan Kerja Sama dan Sinergi
Untuk diketahui, pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2005, MUI menetapkan fatwa tentang doa bersama yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 tentang Doa Bersama. Dalam keputusan fatwa yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin tersebut disebutkan, doa bersama dalam bentuk "Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran" maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin non-muslim.
"Sebaiknya Menteri Agama meminta pendapat MUI. Atau lebih arif bila persoalan ini dikembalikan saja sesuai Fatwa MUI," katanya. Baca juga: Hadiri Tanwir Pemuda Muhammadiyah, Menag Tekankan Kerja Sama dan Sinergi
Untuk diketahui, pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2005, MUI menetapkan fatwa tentang doa bersama yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 tentang Doa Bersama. Dalam keputusan fatwa yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin tersebut disebutkan, doa bersama dalam bentuk "Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran" maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin non-muslim.
(kri)
Lihat Juga :