Menag Minta Doa Semua Agama Dibacakan, PKS Ingatkan Fatwa MUI

Selasa, 06 April 2021 - 15:41 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf angkat bicara terkait keinginan Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang meminta agar setiap kegiatan lembaganya tak hanya menampilkan doa secara Islam. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf angkat bicara terkait keinginan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang meminta agar setiap kegiatan lembaganya tak hanya menampilkan doa secara Islam, melainkan memberi kesempatan kepada agama lain membacakan doa mereka.

Bukhori mengaku tak memahami logika hukum yang dipakai Menag Yaqut. "Apa yang salah jika dalam komunitas keagamaan yang majemuk, kemudian pemeluk agama mayoritas yang memimpin doa?" ujar dia dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Dia berpendapat ritual doa adalah praktik keagamaan yang memiliki keyakinan dan aturan masing-masing. Sehingga, apabila praktik ritual tersebut dicampuradukkan dengan keyakinan lain atas dasar logika toleransi yang keliru, maka akan menyalahi ajaran yang telah termaktub dalam masing-masing agama.



"Kita perlu kembali mendudukan makna toleransi secara utuh dan lurus sebagaimana diajarkan Alquran dan Sunnah. Islam secara an sich adalah agama yang toleran, sementara toleransi dalam Islam berlaku dalam hal muamalah (relasi sosial), bukan dalam hal akidah maupun ibadah. Maka, tidak boleh seorang muslim mengikuti tata ibadah agama lain," jelasnya.

Lebih lanjut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Menag Yaqut untuk mendiskusikan usulan itu lebih dulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya sentimen masyarakat terhadap Kementerian Agama mengingat persoalan agama adalah perkara sensitif bagi sebagian kalangan umat beragama.

"Sebaiknya Menteri Agama meminta pendapat MUI. Atau lebih arif bila persoalan ini dikembalikan saja sesuai Fatwa MUI," katanya.

Untuk diketahui, pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2005, MUI menetapkan fatwa tentang doa bersama yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 tentang Doa Bersama. Dalam keputusan fatwa yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin tersebut disebutkan, doa bersama dalam bentuk "Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran" maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin non-muslim.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More