DPR Bakal Minta Klarifikasi Kapolri soal Telegram Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat
Selasa, 06 April 2021 - 14:56 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengaku pihaknya baru melihat isi Telegram (TR) Kapolri yang menyebutkan dalam poin pertama melarang media menampilkan tindakan arogansi dan kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian.
"Yang sepemahaman kami kan memang terkait dengan misalnya gambar-gambar pemerkosaan, gambar kekerasan yang brutal penganiayaan ini kan untuk menghndari berita hoaks," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Baca juga: Telegram Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat, Ini Tanggapan DPR
Kendati begitu, kata Adies, khusus untuk Telegram yang melarang aktivitas media dalam menampilkan kekerasan itu harus jelas maksudnya. "Jadi tentunya kami ingin mengklarifikasi ke Pak Kapolri khususnya terkait dengan maksud dari telegram itu terkait dengan peredaran gambar kekerasan," katanya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan jika tak ada penjelasan dari Kapolri, ia khawatir muncul anggapan bahwa Telegram tersebut akan 'mengebiri' tugas-tugas jurnalistik.
"Karena media ini juga dilindungi oleh undang-undang. Jadi sabar sejenak kami nanti Komisi III tentunya akan meminta klarifikasi kepada Pak Kapolri terkait dengan apa yang dimaksud dari surat Telegram itu, apa termasuk media di dalamnya apa aparat penegak di internal mereka," tandas dia.
"Yang sepemahaman kami kan memang terkait dengan misalnya gambar-gambar pemerkosaan, gambar kekerasan yang brutal penganiayaan ini kan untuk menghndari berita hoaks," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Baca juga: Telegram Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat, Ini Tanggapan DPR
Kendati begitu, kata Adies, khusus untuk Telegram yang melarang aktivitas media dalam menampilkan kekerasan itu harus jelas maksudnya. "Jadi tentunya kami ingin mengklarifikasi ke Pak Kapolri khususnya terkait dengan maksud dari telegram itu terkait dengan peredaran gambar kekerasan," katanya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan jika tak ada penjelasan dari Kapolri, ia khawatir muncul anggapan bahwa Telegram tersebut akan 'mengebiri' tugas-tugas jurnalistik.
"Karena media ini juga dilindungi oleh undang-undang. Jadi sabar sejenak kami nanti Komisi III tentunya akan meminta klarifikasi kepada Pak Kapolri terkait dengan apa yang dimaksud dari surat Telegram itu, apa termasuk media di dalamnya apa aparat penegak di internal mereka," tandas dia.
(kri)
tulis komentar anda