Transaksi Narkoba Sangat Tinggi, Junkie di Indonesia 5 Juta Orang
Selasa, 06 April 2021 - 14:40 WIB
"Saya tidak bisa membayangkan sebetulnya, sebagai mantan orang BI saya banyak sekali merenungkan apa sih yang sedang terjadi dengan negara kita ini. Katakanlah kita saat sebelum COVID-19 pun growth economy kita itu more less hanya 5%. Bisa dikatakan ini long standing dispointing economic grow," katanya.
Menurutnya, ekonomi Indonesia bisa dipacu sedemikian rupa agar tumbuh lebih besar dari saat ini seandainya tindak kejahatan ekonomi berhasil diatasi.
"Indonesia secara luas yang disebut sebagai shadow economy 20-40 persen dari GDP, itu artinya kalau kita bisa memerangi ini, economic growth kita kesejahteraan rakyat kita itu akan bisa terjamin lebih baik," ungkapnya.
Menurutnya, banyak sekali penggunaan uang-uang tunai untuk tujuan-tujuan kejahatan pencucian uang. Misalnya dalam pengungkapan narkoba biasanya diikuti dengan penyitaan uang puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Sejak berdiri 18 tahun lalu, PPATK telah melakukan kerja sama yang intens dengan lembaga dan kementerian terkait untuk kemudian memperbaiki pengawasan sistem keuangan.
"Maka dari itu, selama itu masuk di dalam sistem, sebetulnya sangat mudah bagi kita untuk mengontrol segala sesuatu, misalnya soal pendanaan terorisme. Jadi memang jika kita sukses untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan terhadap sistem keuangan kita, maka para penjahat ini akan mencari alternatif lain," katanya.
Adapun alternatif itu adalah yang paling mudah di Indonesia melakukan transaksi tunai. Dan di Indonesia transaksaksi tunai masih menunjukan angka yang signifikan.
"Indonesia itu masih cukup luar biasa besar masih di atas 50% transaksi uang cash-nya. And where did you like it or not, persepsi korupsi itu juga terkait dengan masalah penggunaan uang cash. Karena biasanya negara yang penggunaan uang cash yang sangat tinggi seperti Indonesia dan India cenderung persepsi korupsinya itu rendah," ujarnya.
Berbeda dengan negara-negara skandinavia yang sudah maju, rata-rata transaksi tunainya hanya 20%. Selama ini BI dan OJK sudah melakukan upaya-upaya imbauan untuk menggunakan less cash dalam sistem keuangan di Indonesia.
"Tetapi memang yang sedang kita hadapi tampaknya, kalau dari perspektif PPATK, kita tidak bisa relay kepada imbauan, oleh karena itu ketika UU ini dibahas, tentu saja harus mendapat persetujuan pihak terkait, BI sudah menyetujui dan sudah mengirim surat ke Kemenkumham untuk mendukung keluarnya UU ini," katanya.
Menurutnya, ekonomi Indonesia bisa dipacu sedemikian rupa agar tumbuh lebih besar dari saat ini seandainya tindak kejahatan ekonomi berhasil diatasi.
"Indonesia secara luas yang disebut sebagai shadow economy 20-40 persen dari GDP, itu artinya kalau kita bisa memerangi ini, economic growth kita kesejahteraan rakyat kita itu akan bisa terjamin lebih baik," ungkapnya.
Menurutnya, banyak sekali penggunaan uang-uang tunai untuk tujuan-tujuan kejahatan pencucian uang. Misalnya dalam pengungkapan narkoba biasanya diikuti dengan penyitaan uang puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Sejak berdiri 18 tahun lalu, PPATK telah melakukan kerja sama yang intens dengan lembaga dan kementerian terkait untuk kemudian memperbaiki pengawasan sistem keuangan.
"Maka dari itu, selama itu masuk di dalam sistem, sebetulnya sangat mudah bagi kita untuk mengontrol segala sesuatu, misalnya soal pendanaan terorisme. Jadi memang jika kita sukses untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan terhadap sistem keuangan kita, maka para penjahat ini akan mencari alternatif lain," katanya.
Adapun alternatif itu adalah yang paling mudah di Indonesia melakukan transaksi tunai. Dan di Indonesia transaksaksi tunai masih menunjukan angka yang signifikan.
"Indonesia itu masih cukup luar biasa besar masih di atas 50% transaksi uang cash-nya. And where did you like it or not, persepsi korupsi itu juga terkait dengan masalah penggunaan uang cash. Karena biasanya negara yang penggunaan uang cash yang sangat tinggi seperti Indonesia dan India cenderung persepsi korupsinya itu rendah," ujarnya.
Berbeda dengan negara-negara skandinavia yang sudah maju, rata-rata transaksi tunainya hanya 20%. Selama ini BI dan OJK sudah melakukan upaya-upaya imbauan untuk menggunakan less cash dalam sistem keuangan di Indonesia.
"Tetapi memang yang sedang kita hadapi tampaknya, kalau dari perspektif PPATK, kita tidak bisa relay kepada imbauan, oleh karena itu ketika UU ini dibahas, tentu saja harus mendapat persetujuan pihak terkait, BI sudah menyetujui dan sudah mengirim surat ke Kemenkumham untuk mendukung keluarnya UU ini," katanya.
tulis komentar anda