Komnas HAM Sebut Polri Jadi Instansi Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM

Selasa, 06 April 2021 - 14:20 WIB
Berdasarkan data yang dipaparkan, adapun rincian aduan yang diterima Komnas HAM di antaranya; kepolisian sebanyak 1992 kasus (43,9%), korporasi sebanyak 610 kasus (13,4%), pemerintah daerah sebanyak 530 kasus (11,6%), pemerintah pusat sebanyak 305 kasus (6,7%), dan lembaga peradilan sebanyak 289 kasus (6,3%).

Taufan menjelaskan ada dua jenis aduan pelanggaran HAM terhadap kepolisian. Pertama, kepolisian diadukan karena ada kasus yang memang menurut aduan itu dilakukan oleh aparat kepolisian. Sementara, jenis atau tipologi lainnya aduan tersebut dilakukan karena ada pihak lain yang pihak kepolisian dianggap tidak proper menangani penegakkan hukum atas kasus dugaan pelanggaran hak asasi manuasia.

Kendati demikian, kata dia, memang tidak seluruhnya aduan pelanggaran HAM terhadap kepolisian itu benar. Setelah dicek dan verifikasi kembali ditemukan aduan yang tidak berbasis pada data yang kuat. Baca juga: Komnas HAM: Indonesia Tidak Masukkan Hukuman Mati bagi Koruptor

"Tetapi tentu data-data statistik ini menunjukan memang harus ada perhatian yang khusus bagi kepolisian kita. Sehingga kepolisian kita bisa benar-benar menjadi kepercayaan masyarakat di dalam menegakan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menjaga demokrasi di negeri kita yang kita cintai ini," paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!