Telegram Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat, Ini Tanggapan DPR

Selasa, 06 April 2021 - 13:59 WIB
Kedua, media dilarang menyiarkan rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka. Ketiga,tidak boleh menayangkan secara terperinci peristiwa rekonstruksi.Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan dari sumber pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual. Keenam, menyamarkan wajah identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga para pelaku dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku kemudian korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak dibawah umur. Kedelapan, mantan Kabareskrim Polri itu juga meminta untuk melarang media massa menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.



Kesembilan
, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.



Kesepuluh
, dokumentasi kegiatan penangkapan pelaku kejahatan hanya dilakukan Polri, tidak melibatkan media massa dan tidak boleh disiarkan secara langsung.

Kesebelas, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More