Percepat Cakupan Pengendalian Covid-19, BPJamsostek Laksanakan Vaksinasi Tahap Kedua

Minggu, 04 April 2021 - 18:32 WIB
BPJamsostek memberikan vaksin kedua kepada 2.766 karyawan sesuai anjuran Kemenkes, yakni minimal 14 hari setelah tahap pertama, pada 3 dan 4 April 2021.
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkomitmen penuh mendukung percepatan cakupan program pemerintah dalam pengendalian Covid-19 dengan memberikan vaksin kedua kepada 2.766 karyawan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni minimal 14 hari setelah pemberian tahap pertama di Graha BPJamsostek, pada 3 dan 4 April 2021.

Abdur Rahman Irsyadi, Direktur Umum & SDM BPJS Ketenagakerjaan, atau akrab dipanggil Ari, mengatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19. “Pemberian vaksin kedua kepada karyawan ini sama dengan pelaksanaan yang pertama lalu, dilaksanakan pada hari libur sehingga tidak menggangu layanan kami kepada peserta,” tuturnya.



Dia menjelaskan, perlu dilakukan intervensi agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin. “Kami telah menginstruksikan kepada seluruh unit kerja BPJamsostek untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau dinas kesehatan setempat agar mendapatkan vaksinasi, mengingat karyawan kami melayani peserta di seluruh Indonesia sehingga memiliki risiko terpapar cukup tinggi,” katanya.

Ari berpesan kepada seluruh karyawan agar selalu mengingat jargon 'Vaksin Ampuh Protokol Kesehatan Tetap Patuh', yang bermakna bahwa vaksinasi menjadi salah satu upaya manajemen untuk melindungi karyawan tertular Covid-19 di lingkungan tempat kerja, namun tetap harus dibarengi penerapan protokol kesehatan 5M secara disiplin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!