SP3 Sjamsul Nursalim Dikritik, KPK: Telah Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
Minggu, 04 April 2021 - 12:04 WIB
"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
KPK, kata Ali, telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK walau pun akhirnya ditolak oleh MA. "Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut," kata Ali.
Namun, lanjut Ali, karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA itu. Maka penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya turut serta dihentikan.
Baca juga: KPK Hentikan Kasus BLBI, Komisi III Khawatir Megakorupsi Lainnya Bernasib Sama
Lihat Juga :