Putusan Kemenkumham Bukti Moeldoko Tak Gunakan Kekuasaan di KLB Demokrat
Sabtu, 03 April 2021 - 17:19 WIB
Keputusan Menkumham Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit menunjukkan pemerintah objektif. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit menunjukkan pemerintah bertindak objektif sesuai koridor hukum dan perundang-undangan.
Baca juga: Terlanjur Basah, Kubu Moeldoko dkk Diyakini Tak Akan Berdiam Diri
Hal ini menjadi sorotan Pengamat Politik dan Praktisi Hukum, Saiful Huda EMS yang berpendapat, keputusan Kemenkumham itu membuktikan tuduhan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan yang dituduhnya menggunakan kekuasaannya untuk KLB Sibolangit itu adalah salah besar.
Baca juga: Andi Mallarangeng Sebut Ada 3 Opsi untuk Moeldoko, Silakan Pilih Mana
Baca juga: Terlanjur Basah, Kubu Moeldoko dkk Diyakini Tak Akan Berdiam Diri
Hal ini menjadi sorotan Pengamat Politik dan Praktisi Hukum, Saiful Huda EMS yang berpendapat, keputusan Kemenkumham itu membuktikan tuduhan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan yang dituduhnya menggunakan kekuasaannya untuk KLB Sibolangit itu adalah salah besar.
Baca juga: Andi Mallarangeng Sebut Ada 3 Opsi untuk Moeldoko, Silakan Pilih Mana
Lihat Juga :