Terlanjur Basah, Kubu Moeldoko dkk Diyakini Tak Akan Berdiam Diri
Sabtu, 03 April 2021 - 14:12 WIB
loading...
Moeldoko saat berada di arena Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021. Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A
A
A
JAKARTA - Upaya pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kandas.
Pada Rabu 31 Maret 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 yang dipimpin Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Alasannya, masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko hingga batas waktu perbaikan dokumen selama seminggu. Diantaranya, tidak adanya surat mandat kepada perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Sedangkan salah satu argumen Kemenkumham dalam memutuskan menolak pengesahan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko itu merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu. Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Menkumham: Sebenarnya Kita Dongkol Banget
Maka itu, Yasonna menyampaikan Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko tersebut. Lalu, akankah kubu Moeldoko berdiam diri menyikapi keputusan Kemenkumham itu?
Pada Rabu 31 Maret 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 yang dipimpin Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Alasannya, masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko hingga batas waktu perbaikan dokumen selama seminggu. Diantaranya, tidak adanya surat mandat kepada perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Sedangkan salah satu argumen Kemenkumham dalam memutuskan menolak pengesahan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko itu merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu. Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Menkumham: Sebenarnya Kita Dongkol Banget
Maka itu, Yasonna menyampaikan Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko tersebut. Lalu, akankah kubu Moeldoko berdiam diri menyikapi keputusan Kemenkumham itu?
Lihat Juga :