Yasonna: Moeldoko Keluar Kandang Mungkin Karena Dituding-tuding Seperti Itu
Sabtu, 03 April 2021 - 10:35 WIB
"Kita temukan kekurangan yang harus dilengkapi, misalnya mandat, jumlah DPD-nya, kan menurut AD/ART 2/3 DPD, jadi ada 33 DPD. Kemudian DPC harus ada 1/2, sekitar 274 DPC, itu yang harus hadir, di samping majelis tinggi," kata Yasonna.
Setelah menemukan kekurangan itu, Kemenkumham memberikan waktu kepada kubu Moeldoko untuk melengkapinya. Namun hingga habis waktu yang ditentukan, mereka tidak bisa memenuhinya.
"Saya hormati Pak Moeldoko sebagai teman, sebagai kolega, tapi ini masih ada kekurangan," katanya.
Baca juga: Ditolak Kemenkumham, Moeldoko dkk Disarankan Bikin Partai Baru
Lihat Juga :