Yasonna: Moeldoko Keluar Kandang Mungkin Karena Dituding-tuding Seperti Itu
Sabtu, 03 April 2021 - 10:35 WIB
JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) mengagetkan banyak orang. Padahal permohonan itu diajukan Moeldoko yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
"Kita menegakkan aturan, kalau sesuai dengan AD/ART akan kita jalankan. Kalau tidak sesuai akan kita tolak. Itu saja, as simple as that," kata Yasonna dalam video wawancara dengan jurnalis senior, Karni Ilyas yang diunggah di kanal Youtube Karni Ilyas Club,Jumat (2/4/2021) malam.
Yasonna menuturkan, setelah perhelatan KLB di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, pada 16 Maret 2021 kubu Moeldoko mengirimkan surat permohonan pengesahan ke Kemenkumham. Yasonna mengaku memerintahkan kepada anak buahnya agar cepat melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diajukan.
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Menkumham: Sebenarnya Kita Dongkol Banget
"Kita temukan kekurangan yang harus dilengkapi, misalnya mandat, jumlah DPD-nya, kan menurut AD/ART 2/3 DPD, jadi ada 33 DPD. Kemudian DPC harus ada 1/2, sekitar 274 DPC, itu yang harus hadir, di samping majelis tinggi," kata Yasonna.
Setelah menemukan kekurangan itu, Kemenkumham memberikan waktu kepada kubu Moeldoko untuk melengkapinya. Namun hingga habis waktu yang ditentukan, mereka tidak bisa memenuhinya.
"Saya hormati Pak Moeldoko sebagai teman, sebagai kolega, tapi ini masih ada kekurangan," katanya.
Baca juga: Ditolak Kemenkumham, Moeldoko dkk Disarankan Bikin Partai Baru
Keputusan ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg Pratikno bahwa penanganan konflik Partai Demokrat harus sesuai aturan yang berlaku. Jika memenuhi syarat ya diterima, tapi jika tidak memenuhi syarat maka wajib ditolak.
Arahan itu membantah tudingan bahwa Presiden Jokowi merestui langkah yang dilakukan Moeldoko. "Mungkin saja, Pak Moeldoko blingsatan, keluar dari kandang mungkin saja karena dituding-tuding seperti itu ya. Kalau saya melihat, karena didorong-dorong begitu, dituding-tuding begitu ya sekalian kecebur aja, mungkin gitu," katanya.
"Kita menegakkan aturan, kalau sesuai dengan AD/ART akan kita jalankan. Kalau tidak sesuai akan kita tolak. Itu saja, as simple as that," kata Yasonna dalam video wawancara dengan jurnalis senior, Karni Ilyas yang diunggah di kanal Youtube Karni Ilyas Club,Jumat (2/4/2021) malam.
Yasonna menuturkan, setelah perhelatan KLB di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, pada 16 Maret 2021 kubu Moeldoko mengirimkan surat permohonan pengesahan ke Kemenkumham. Yasonna mengaku memerintahkan kepada anak buahnya agar cepat melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diajukan.
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Menkumham: Sebenarnya Kita Dongkol Banget
"Kita temukan kekurangan yang harus dilengkapi, misalnya mandat, jumlah DPD-nya, kan menurut AD/ART 2/3 DPD, jadi ada 33 DPD. Kemudian DPC harus ada 1/2, sekitar 274 DPC, itu yang harus hadir, di samping majelis tinggi," kata Yasonna.
Setelah menemukan kekurangan itu, Kemenkumham memberikan waktu kepada kubu Moeldoko untuk melengkapinya. Namun hingga habis waktu yang ditentukan, mereka tidak bisa memenuhinya.
"Saya hormati Pak Moeldoko sebagai teman, sebagai kolega, tapi ini masih ada kekurangan," katanya.
Baca juga: Ditolak Kemenkumham, Moeldoko dkk Disarankan Bikin Partai Baru
Keputusan ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg Pratikno bahwa penanganan konflik Partai Demokrat harus sesuai aturan yang berlaku. Jika memenuhi syarat ya diterima, tapi jika tidak memenuhi syarat maka wajib ditolak.
Arahan itu membantah tudingan bahwa Presiden Jokowi merestui langkah yang dilakukan Moeldoko. "Mungkin saja, Pak Moeldoko blingsatan, keluar dari kandang mungkin saja karena dituding-tuding seperti itu ya. Kalau saya melihat, karena didorong-dorong begitu, dituding-tuding begitu ya sekalian kecebur aja, mungkin gitu," katanya.
(abd)
tulis komentar anda