Soal Koboi Duren Sawit, Perbakin Tegaskan Indonesia Berbeda dengan Amerika

Sabtu, 03 April 2021 - 09:07 WIB
loading...
Soal Koboi Duren Sawit,...
Anggota Dewan Penasihat PB Perbakin Bambang Soesatyo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat PB Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia ( Perbakin ) Bambang Soesatyo menyoroti soal koboi jalanan yang mengacung-acungkan pistol memiliki kartu klub atau KTA yang sama seperti KTA ilegal yang dimiliki pelaku teror Mabes Polri, ZA yang bukan merupakan anggota klub Perbakin. Senjatanya pun ternyata sama dengan milik ZA, yakni jenis airsoft gun.

"Pihak berwajib benar, sebab Kalau pemilik senjata api asli harus ada izin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan olahraga, hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22," kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).

Bamsoet pun menegaskan bahwa perihal kepemilikan senjata ini, Indonesia berbeda dengan Amerika yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

Baca juga: Bamsoet Tegaskan Teroris Penyerang Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin

"Indonesia berbeda dengan Amerika atau pun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri," ujarnya.

Ketua MPR RI ini menjelaskan, dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," kata Bamsoet.

Baca juga: ZA, Pelaku Serangan ke Mabes Polri Anggota Perbakin?

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menguraikan, izin kepemilikan senjata itu diatur dalam Pasal 8 Perkap 18/2015, antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.

"Senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan atau pun pamer kekuataan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan apalagi serampangan," katanya.

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (DPP PERIKHSA) ini juga selalu mengingatkan, bahwa senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya punya izin khusus dan untuk punya izin khusus ada ketentuan dan mempersyaratkan serangkaian ujian, kesehatan fisik dan mental dan keterampilan menembak.



"Kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil diatur dengan sangat ketat. Kepemilikan tersebut bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman. Dan bukan sebaliknya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Thucydides Trap: Antinomi...
Thucydides Trap: Antinomi China dan Amerika
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Amerika Serikat di Persimpangan...
Amerika Serikat di Persimpangan Damai Pada Perang Iran
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
Israel Ternyata Coba...
Israel Ternyata Coba Habisi 2 Negosiator Utama Iran, Ini yang Dilakukan AS
Iran Peringatkan AS...
Iran Peringatkan AS dan Israel Jangan Serang Prosesi Pemakaman Khamenei!
Rekomendasi
Tiru Adegan TV, Istri...
Tiru Adegan TV, Istri Isap Racun dari Tangan Suami yang Digigit Kobra, Malah Ikut Keracunan
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Dukung Sekolah Rakyat,...
Dukung Sekolah Rakyat, SIG Pasok Material Konstruksi Ramah Lingkungan di 4 Provinsi
Berita Terkini
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved