Soal Koboi Duren Sawit, Perbakin Tegaskan Indonesia Berbeda dengan Amerika

Sabtu, 03 April 2021 - 09:07 WIB
loading...
Soal Koboi Duren Sawit,...
Anggota Dewan Penasihat PB Perbakin Bambang Soesatyo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat PB Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia ( Perbakin ) Bambang Soesatyo menyoroti soal koboi jalanan yang mengacung-acungkan pistol memiliki kartu klub atau KTA yang sama seperti KTA ilegal yang dimiliki pelaku teror Mabes Polri, ZA yang bukan merupakan anggota klub Perbakin. Senjatanya pun ternyata sama dengan milik ZA, yakni jenis airsoft gun.

"Pihak berwajib benar, sebab Kalau pemilik senjata api asli harus ada izin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan olahraga, hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22," kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).

Bamsoet pun menegaskan bahwa perihal kepemilikan senjata ini, Indonesia berbeda dengan Amerika yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

Baca juga: Bamsoet Tegaskan Teroris Penyerang Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin

"Indonesia berbeda dengan Amerika atau pun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri," ujarnya.

Ketua MPR RI ini menjelaskan, dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," kata Bamsoet.

Baca juga: ZA, Pelaku Serangan ke Mabes Polri Anggota Perbakin?

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menguraikan, izin kepemilikan senjata itu diatur dalam Pasal 8 Perkap 18/2015, antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.

"Senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan atau pun pamer kekuataan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan apalagi serampangan," katanya.

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (DPP PERIKHSA) ini juga selalu mengingatkan, bahwa senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya punya izin khusus dan untuk punya izin khusus ada ketentuan dan mempersyaratkan serangkaian ujian, kesehatan fisik dan mental dan keterampilan menembak.



"Kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil diatur dengan sangat ketat. Kepemilikan tersebut bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman. Dan bukan sebaliknya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Thucydides Trap: Antinomi...
Thucydides Trap: Antinomi China dan Amerika
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Amerika Serikat di Persimpangan...
Amerika Serikat di Persimpangan Damai Pada Perang Iran
Iran Peringatkan AS...
Iran Peringatkan AS dan Israel Jangan Serang Prosesi Pemakaman Khamenei!
Jerman Berani Menolak...
Jerman Berani Menolak Loyal pada AS: 'Sesama Anggota NATO Jangan Mendikte!'
CIA akan Rilis Berkas...
CIA akan Rilis Berkas Baru Program Pengendalian Pikiran Terkait Nazi
Rekomendasi
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Tertarik Menjadi Guru?...
Tertarik Menjadi Guru? Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG 2026
Langkah Nyata Pegadaian...
Langkah Nyata Pegadaian dan Universitas Andalas Bangun Masyarakat Tangguh Bencana
Berita Terkini
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved