KPK Cecar Istri Nurhadi Terkait Penyewaan Rumah di Simprug untuk Persembunyian
Jum'at, 02 April 2021 - 21:08 WIB
Tim penyidik KPK mencecar Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terkait penyewaan rumah di daerah Simprug. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terkait penyewaan rumah di daerah Simprug. Rumah itu diduga sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Tin diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman. "Tin Zuraida (PNS), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, dimana saksi sempat ikut menempati rumah tersebut bersama dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021). Baca juga: Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Bui Pengusaha Penyuap Nurhadi
Selain Tin, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya seorang swasta yakni Bona Sakti Nasution. Dirinya dikonfirmasi mengenai pertemuan dengan Tin Zuraida. "Bona Sakti Nasution (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait pertemuan antara Tin Zuraida dengan pihak-pihak tertentu," jelasnya. Baca juga: KPK Telusuri Penyewaan Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi Dkk
Sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Cs. Ferdy sendiri merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Tin diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman. "Tin Zuraida (PNS), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, dimana saksi sempat ikut menempati rumah tersebut bersama dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021). Baca juga: Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Bui Pengusaha Penyuap Nurhadi
Selain Tin, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya seorang swasta yakni Bona Sakti Nasution. Dirinya dikonfirmasi mengenai pertemuan dengan Tin Zuraida. "Bona Sakti Nasution (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait pertemuan antara Tin Zuraida dengan pihak-pihak tertentu," jelasnya. Baca juga: KPK Telusuri Penyewaan Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi Dkk
Sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Cs. Ferdy sendiri merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Lihat Juga :