Majelis Hakim Vonis 3 Tahun Bui Pengusaha Penyuap Nurhadi
loading...

Mantan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Hiendra juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Baca juga: Terdakwa Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hiendra dinyatakan terbukti menyuap Nurhadi Abdurrachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), untuk mengurus perkaranya.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Selain itu, Hiendra juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Baca juga: Terdakwa Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hiendra dinyatakan terbukti menyuap Nurhadi Abdurrachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), untuk mengurus perkaranya.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Lihat Juga :