Ini Alasan MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Jum'at, 02 April 2021 - 13:27 WIB
"Di mana dalam putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi. Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI," tegasnya.

Semestinya, lanjut Boyamin, KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia atau sidang tanpa hadirnya Terdakwa.

"Karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kedua Tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!