Ini Alasan MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Jum'at, 02 April 2021 - 13:27 WIB
MAKI optimistis gugatannya bakal dikabulkan karena pernah memenangkan gugatan serupa pada 2008 melawan Jaksa Agung. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) bakal mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan Praperadilan karena beberapa alasan.
Baca juga: MAKI Langsung Ajukan Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Pertama, saat KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara. Hal tersebut, kata Boyamin, sangat tidak benar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan Praperadilan karena beberapa alasan.
Baca juga: MAKI Langsung Ajukan Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Pertama, saat KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara. Hal tersebut, kata Boyamin, sangat tidak benar.
Lihat Juga :