Ini Alasan MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Jum'at, 02 April 2021 - 13:27 WIB
"Karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," imbuhnya.
Selain itu alasan lainnya yakni, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi. "Artinya Putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," tegasnya.
Baca juga: SP3 Kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim Bisa Diuji di Praperadilan
Boyamin pun sangat optimistis dengan gugatannya melawan KPK ini, sebab MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI.
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," imbuhnya.
Selain itu alasan lainnya yakni, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi. "Artinya Putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," tegasnya.
Baca juga: SP3 Kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim Bisa Diuji di Praperadilan
Boyamin pun sangat optimistis dengan gugatannya melawan KPK ini, sebab MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI.
Lihat Juga :